Bebas Denda Pajak Bermotor di Banten Berlaku sampai 23 Desember, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda PKB dan BBNKB

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten membuat kebijakan fiskal daerah berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuannya menciptakan keringanan beban perekonomian masyarakat dan mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di Provinsi Banten.

Masih tersedia bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Dan juga diskon PKB sebesar 20 persen, masa berlakunya sama seperti pembebasan pokok dan denda BBNKB II.

Kebijakan ini masih berlaku hingga 23 Desember 2023.

Baca juga: Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Daftar Lokasi dan Persyaratannya

"Penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua atau mutasi kendaraan bermotor diberlakukan sampai dengan 23 Desember 2023," kata Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan.

Diskon tersebut berlaku untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten.

"Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," ujarnya.

Persyaratan Bayar Pajak Tahunan dan Perpanjangan STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu kelengkapan kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.

STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Di dalamnya tercatat nomor polisi, rangka dan mesin. Selain itu STNK juga memiliki masa periode yang berlaku atau waktu pembayaran pajak baik secara tahunan maupun lima tahunan.

Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.

Keterlambatan membayar pajak akan dikenakan denda tambahan. Denda akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Adapun untuk membayarnya, pemilik kendaraan harus menyiapkan berkas-berkas sebagai persyaratan pembayaran.

Dikutip dari situs ntmcpolri.info, berikut berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan membayar pajak kendaraan.

Syarat mengurus pajak kendaraan tahunan:

- Membawa STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan.

- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Masih Berlaku pada Oktober 2023, Dapat Diskon Menarik

Prosedur perpanjangan STNK tahunan:

- Mengisi formulir perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket).

- Memasukkan formulir beserta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran setelah memasukkan berkas silakan menunggu panggilan, apabila tidak ada masalah pada kelengkapan berkas, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar (notice).

- Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (pegesahan) dan SKPD Baru.

- Menerima STNK (pengesahan) dan SKPD baru. Syarat mengurus pajak STNK lima tahunan:

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).

- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).

- Fotokopi domisisi perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).

- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.

Kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai (melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa).

- Cek fisik kendaraan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved