Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang, Daftar Lokasi dan Persyaratannya

Berikut ini cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tangerang. Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling di Tangerang Raya.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ilustrasi pelayanan di Samsat 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Tangerang.

Polda Metro Jaya membuka Samsat Keliling di Tangerang Raya.

Samsat Keliling itu untuk melayani pembayaran PKB warga.

Baca juga: Janjikan Kerja di Kantor Samsat Ciledug, Pegawai Pemkot Serang Jadi Tersangka Penipuan, Ini Sosoknya

Dokumen yang disiapkan:

KTP

BPKB

STNK

Pemohon dipastikan tidak menunggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun

Pelayanan:

Melayani pembayaran PKB tahunan

Daftar Lokasi Samsat Keliling:

- Kota Tangerang di lapangan parkir Apartemen Ayodhya dan Perumnas Cibodas pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

- Ciledug di halaman parkir Samsat setempat dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Cipondoh 08.00 sampai 14.00 WIB

- Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB

- Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB Kabupaten Tangerang di Pasar Intermoda dan Halaman G Town Square pukul 08.00 sampai 14.00 WIB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved