Asyik! Bansos PKH Desember 2023 Sudah Cair, Segera Cek Penerima Via cekbansos.kemensos.go.id

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan pencairan bantuan sosial Perogram Keluarga Harapan (PKH) bulan Desember 2023.

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan pencairan bantuan sosial Perogram Keluarga Harapan (PKH) bulan Desember 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan pencairan bantuan sosial Perogram Keluarga Harapan (PKH) bulan Desember 2023.

Penerima bansos atau keluarga penerima manfaat atau KPM PKH segara melakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan sosial atau Bansos PKH Desember 2023 dipastikan cair kepada KPM segera untuk kebutuhan pangan.

Baca juga: Bansos BLT El Nino Tahap 2 Cair Desember 2023, Segara Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Penerima bisa tahu apakah termasuk kategori masyarakat yang menerima PKH Desember 2023 di cekbansos.kemensos.go.id secara online.

Bantuan sosial terus dicairkan pada bulan Desember nantinya agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pangan diakhir tahun.

Untuk PKH penerimanya tergantung pada kategori dimana ada 7 kategori penerima seperti misalnya ibu hamil dan anak sekolah.

Pengecekan nama penerima Bansos PKH juga bisa dilakukan secara mudah yaitu hanya dengan mengetik nama KPM sesuai KTP.

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan pencairan bantuan sosial Perogram Keluarga Harapan (PKH) bulan Desember 2023.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan pencairan bantuan sosial Perogram Keluarga Harapan (PKH) bulan Desember 2023. (Kolase/TribunBanten.com)

Misalnya ibu hamil mendapatkan bansos Rp750 ribu melalui program PKH dan bisa dicek mandiri secara online di bawah ini:

* Akses cekbansos.kemensos.go.id lewat HP

*Masukkan domisili mulai dari provinsi hingga kota/kabupaten sesuai KTP.

* Masukan nama KPM sesuai KTP

* Masukan kode huruf dan angka pada kotak yang disediakan

* Klik 'cari Data'

Maka setelah itu muncul nama penerima PKH Desember 2023 dan akan segera cair seusai jadwal.

KPM diwajibkan untuk memenuhi ketujuh syarat penerima tersebut agar dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved