Kunci Jawaban

KUNCI JAWABAN PKN Kelas 8 Halaman 96: Dasar dari Pembentukan Peraturan Daerah . . .

Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 halaman 96, Kurikulum Merdeka, soal Uji Kompetensi Bab 3

Penulis: Siti Nurul Hamidah | Editor: Siti Nurul Hamidah
istockphoto/TribunBanten.com
Ilustrasi - Mari simak soal dan kunci jawaban Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN) kelas 8 halaman 96, Kurikulum Merdeka, soal Uji Kompetensi Bab 3 

Jawaban: A

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, tata urutan yang tepat adalah ….

A. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Pemerintah, Tap MPR, Undangundang, Peraturan Daerah
B. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Peraturan Daerah, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
C. UUD NRI Tahun 1945, Peraturan Daerah, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah
D. UUD NRI Tahun 1945, Tap MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah

Jawaban: A

4. Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merancang dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari pernyataan di atas, dasar dari pembentukan peraturan daerah tersebut adalah ....

A. Undang-Undang
B. Keputusan Presiden
C. Peraturan Pemerintah
D. Surat Keputusan

Jawaban: D

5. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat persyaratan teknis seperti sistematika, pemilihan kata, istilah, serta bahasa hukum. Indikator tersebut menunjukkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas ….

A. kejelasan tujuan
B. kejelasan rumusan
C. organ pembentuk
D. kesesuaian

Jawaban: B

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 11 Halaman 44-45: Wujud Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa . . .

Baca juga: KUNCI JAWABAN PKN Kelas 9 Halaman 47-48: Sikap Positif Sesuai Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

6. Jika ada keadaan yang dianggap darurat, presiden dapat mengeluarkan suatu peraturan sebagai payung hukum dalam melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Payung hukum yang dimaksud adalah ....

A. Undang-Undang (UU)
B. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
C. Peraturan Presiden (Perpres)
D. Keputusan Presiden (Keppres)

Jawaban: B

7. Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dapat mengeluarkan suatu Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan kebutuhan daerahnya masing-masing melalui beberapa tahapan. Dari pernyataan tersebut, tahapan yang tepat dalam mengeluarkan suatu Perda adalah ….

A. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan
B. perencanaan dan penyusunan, pengesahan dan pengundangan, penyebarluasan, pembahasan
C. pembahasan, pengesahan dan pengundangan, perencanaan dan penyusunan, penyebarluasan
D. perencanaan dan penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, dan penyerbarluasan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved