Pengusaha Asal Serang Trauma Gegara Ditipu Mantan Pegawai Pemerintah

Seorang perempuan berinisial MP (27) warga Kota Serang, Banten, mengalami trauma akibat kasus penipuan yang menimpa dirinya.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang perempuan berinisial MP (27) warga Kota Serang, Banten, mengalami trauma akibat kasus penipuan yang menimpa dirinya.

MP menjadi korban penipuan mantan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berinisial NN (28).

Modus penipuan yang dilakukan NN dengan cara meminjam modal pekerjaan melalui surat perintah kerja (SPK) sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Tipu Pengusaha dengan Modus SPK Fiktif, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditetapkan Tersangka

"Korban trauma dan masih kita lakukan upaya trauma healing," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang, Ipda Febby Mufti Ali di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Diketahui, NN menunjukkan dua SPK untuk meminjam modal pada MP.

Pertama SPK pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta di Pemprov Banten.

Kemudian SPK pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

Kedua SPK dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut merupakan fiktif, karena kedua pekerjaan tersebut tidak ada.

Febby menjelaskan, alasan korban mengalami trauma karena uang yang diserahkan pada NN merupakan tabungan dia untuk berangkat ibadah ke tanah suci.

"Ada juga uang patungan dari beberapa orang," ujar Febby.

Baca juga: Tipu Pengusaha dengan Modus SPK Fiktif, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditetapkan Tersangka

Febby menjelaskan, penipuan bermula pada Juni 2023, ketika NN masih berstatus sebagai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Serang.

Akibat penipuan tersebut lanjut Febby, NN dijerat pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Tapi kita akan lakukan pemanggilan segera," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved