Tipu Pengusaha dengan Modus SPK Fiktif, Mantan Pegawai Pemkab Serang Ditetapkan Tersangka

Mantan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang berinisial NN (28) diduga melalukan penipuan pada seorang pengusaha berinisial MP (27).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Via Tribunnews.com
Mantan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang berinisial NN (28) diduga melalukan penipuan pada seorang pengusaha berinisial MP (27). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Mantan pegawai Pemerintah Kabupaten Serang berinisial NN (28) diduga melalukan penipuan pada seorang pengusaha berinisial MP (27).

Penipuan yang dilakukan NN dengan cara menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dengan maksud meminta modal pekerjaan pada MP.

SPK yang ditunjukan NN berasal dari dua organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Serang dan Pemprov Banten.

Baca juga: Ketua Kadin Kota Cilegon Diperiksa Polda Banten Atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Akibatnya, pengusaha yang merupakan seorang perempuan tersebut mengalami kerugian Rp 500 juta. Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, NN sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2023 lalu.

"Pelaku belum ditahan, baru akan kita panggil. Jika pemanggilan tidak dipindahkan akan kita jemput paksa," kata Febby kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/12/2023).

Ipda Febby Mufti Ali
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali

Febby menjelaskan, kasus itu bermula pada Juni 2023, ketika NN masih berstatus sebagai honorer di Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Serang.

Saat itu, NN meminta modal pada MP yang merupakan warga Kota Serang dengan menunjukkan SPK pemeliharaan rumah dinas (rumdin) kepala daerah senilai Rp 340 juta.

Kemudian pengadaan belanja tenaga ahli kafilah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Serang senilai Rp 549 juta.

"Si pelaku ini meminta uang Rp 500 juta, uang tersebut kemudian diserahkan oleh MP karena melihat SPK," ujar Febby.

Baca juga: Dua Pelaku Kasus Penipuan Masuk Daftar DPO Polda Banten, Ini Tampang dan Ciri-cirnya

Febby mengungkapkan, setelah dimintai klarifikasi pada nama yang tercantum di SPK. Diketahui, bahwa OPD di Pemkab Serang dan Pemprov Banten tidak pernah mengeluarkan SPK.

"Kami melakukan klarifikasi pada nama yang tercantum di SPK, mereka menyatakan bahwa proyek tersebut tidak ada dan tidak pernah menandatangani SPK, artinya SPK itu fiktif," jelasnya.

Akibat perbuatanya, NW dijerat pasal 378 junto 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved