UMK 2024

Perbandingan UMK 2023 dan 2024 di Banten: Pandeglang Hanya Naik Rp 30 Ribu, Lebak Rp 34 Ribu

Berikut ini perbandingan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2023 dan 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas.com/Nurwahidah
Berikut ini perbandingan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2023 dan 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perbandingan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) se-Banten 2023 dan 2024.

Baca juga: Besaran UMK se-Banten 2024 Tak Sesuai Rekomendasi Pemerintah Kota/Kabupaten, Berikut Daftarnya

Banten dibagi menjadi delapan Kota/Kabupaten

Yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Serang

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Lebak

Baca juga: 100 Ribu Buruh Banten Mogok Nasional dan Geruduk KP3B, UMK 2024 Diumumkan Hari Ini

Berapa besaran UMK di masing-masing Kota/Kabupaten tersebut?

Jika merujuk pada pengumuman UMK 2023, maka Kota Cilegon tertinggi dengan nominal Rp 4.657.222,94.

Sedangkan Kabupaten Lebak terendah dengan nominal Rp 2.944.665,46.

Adapun daftarnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved