CATAT Ini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Desember 2023 Lewat HP, Klik kjp.jakarta.go.id

Jadwal pencairan dan cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2023.

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Jadwal pencairan dan cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 bulan Desember 2023. 

1. Hanya dapat digunakan untuk pembelanjaan Non Tunai (Cashless).

2. Pembayaran Non Tunai dengan cara Taping ATM KJP Plus pada Mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Paymen JakOne Mobile.

3. Siswa penerima KJP dapat belanja di Toko Resmi Belanja KJP Plus atau Merchant yang sudah PKS dengan Bank DKI.

4. Item barang-barang perlengkapan sekolah yang dibeli oleh siswa KJP Plus terekam di setiap Merchant.

5. Setiap Merchant akan memberikan laporan kepada Bank DKI tentang item barang yang dibeli oleh siswa KJP Plus.

6. Bank DKI akan memberikan laporan pembelanjaan dana KJP Plus yang dikumpulkan dari Merchant kepada Disdik DKI melalui UPT P4OP Disdik.

Baca juga: Dana PIP Tahap 3 Desember 2023 Sudah Ditransfer, Segera Cek Penerima Via pip.kemdikbud.go.id

Syarat Penerima KJP Plus

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Besaran Dana KJP Plus Desember 2023

1. SD/MI

Jumlah penerima jenjang SD/MI 226.400 peserta didik.

Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved