PIP

Dana PIP Tahap 3 Desember 2023 Sudah Ditransfer, Segera Cek Penerima Via pip.kemdikbud.go.id

Jadwal pencairan, dana PIP tahap 3 telah ditransfer sejak awal bulan Desember 2023, segera login melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Editor: Abdul Rosid
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Jadwal pencairan, dana PIP tahap 3 telah ditransfer sejak awal bulan Desember 2023, segera login melalui laman pip.kemdikbud.go.id. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menyalurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahap 3 bulan Desember 2023.

Berdasarkan jadwal pencairan, dana PIP tahap 3 telah ditransfer sejak awal bulan Desember 2023. Penerima manfaat diwajibkan mengecek langsung melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Sekdar informasi, pencairan dana PIP Tahap 3 sudah dilakukan secara bertahap mulai dari Oktober-Desember 2023.

Baca juga: MUDAH Begini Cara Daftar Penerima PIP 2024, Bantuan untuk Siswa Rp1 Juta

Bagi siswa yang belum menerima notifikasi pencairan PIP tahap 3 kemungkinan akan cair pada pertengahan atau akhir bulan Desember 2023.

Dilansir dari SIPINTAR, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui program tersebut, pemerintah ingin mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya.

Jadwal pencairan, dana PIP tahap 3 telah ditransfer sejak awal bulan Desember 2023, segera login melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Jadwal pencairan, dana PIP tahap 3 telah ditransfer sejak awal bulan Desember 2023, segera login melalui laman pip.kemdikbud.go.id. (Kemendikbud)

Cara Mengecek Penerima PIP Tahap 2 Desember 2023

1Buka link pip.kemdikbud.go.id di browser Anda.

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2023 di kolom yang sudah disediakan.

3. Isi kode captcha yang tersedia.

4. Klik "cek penerima PIP".

Baca juga: HEBOH Video Panas 13 Detik Anak Sekolah di Medsos, Ini Tanggapan Kepala SMAN I Sukaresmi

Cara mencairkan dana PIP 2023

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 3.

1. Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved