Cara Cek Pengumuman dan Ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023, Ini Jadwalnya

Inilah cara cek pengumuman dan ketentuan SKB non CAT CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023

Editor: Siti Nurul Hamidah
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Inilah cara cek pengumuman dan ketentuan SKB non CAT CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah cara cek pengumuman dan ketentuan tes SKB non CAT CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023.

SKB CPNS Non CAT KPK 2023 terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara, serta tes kesehatan.

Tahapan tes SKB CPNS KPK 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non CAT.

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, SKB CPNS Non CAT KPK 2023 akan dilaksanakan pada 13-20 Desember 2023.

Tes SKB CPNS KPK 2023 akan dilangsungkan di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.

Link pengumuman jadwal dan lokasi SKB Non CAT CPNS KPK 2023 masing-masing peserta dapat diakses melalui https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS 2023, Beriktu LINK di Laman SSCASN dan Instansi Masing-masing

Baca juga: Langkah-langkah Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023 dan Link Website Instansi, Wajib Dibawa saat Tes

Sebagai informasi, ini ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023

Ketentuan SKB Non CAT CPNS KPK 2023

1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;

2. Membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;

3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital; atau
- Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli; atau
- KK elektronik yang dapat divalidasi; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dapat divalidasi.

4. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang atau rok warna hitam polos tanpa cora (bukan jeans);

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved