Begini Modus Mafia Gas Elfiji yang Dibongkar Polda Banten di Wilayah Tangerang
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.
"Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah," ungkapnya.
Adapun lokasi penyuntikan itu, berlokasi di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Kalau di Karang Tengah selama 2 bulan," katanya.
Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Update Kondisi Siswa SMKN 2 Kota Serang Korban Dugaan Lempar Helm Polisi, Tunjukkan Perkembangan |
![]() |
---|
Komnas Anak Banten Desak Polda Usut Dugaan Polisi Lempar Helm hingga Siswa SMK Kritis |
![]() |
---|
Buntut Rekannya Tewas Terlindas Rantis Brimob di Jakarta, Ojol se-Banten Geruduk Mapolda Banten |
![]() |
---|
Keluarga Korban Minta Polda Banten Usut Tuntas Dugaan Polisi Pukul Pelajar SMK di Kota Serang |
![]() |
---|
Kondisi Pelajar SMK, Korban Pemukulan Oknum Polisi hingga Kini Masih Kritis di Ruang ICU RSUD Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.