Begini Modus Mafia Gas Elfiji yang Dibongkar Polda Banten di Wilayah Tangerang

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengungkap modus delapan orang mafia gas elpiji yang diamankan di wilayah Tangerang. 

"Para pelaku sudah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah-pindah," ungkapnya.

Adapun lokasi penyuntikan itu, berlokasi di Parigi, Kota Tangerang, Cipete, Jakarta Selatan dan terakhir di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Kalau di Karang Tengah selama 2 bulan," katanya.

Akibat perbuatanya, Polda Banten menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved