Buruh Geruduk Gedung Sate Tuntut Kenaikan Upah Minimum, Berikut Besaran UMP dan UMK se-Jabar 2024
Buruh akan menggeruduk gedung sate dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat pada Kamis 14 Desember hingga Jumat 15 Desember 2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Buruh akan menggeruduk gedung sate dan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat pada Kamis 14 Desember hingga Jumat 15 Desember 2023.
Aksi unjuk rasa itu untuk menuntut pemerintah merevisi keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Dan memutuskan UMK 2024 sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota atau setidak-tidaknya UMK 2024 naik 15 persen.
Informasi akan unjuk rasa itu disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pro Jawa Barat, Roy Jinto.
Baca juga: Buruh di Banten Tak Puas Soal Besaran UMP dan UMK 2024, Al Muktabar: Perlu Arahan Pusat
"Aksi yang akan dilakukan sebagai aksi lanjutan sebelumnya, dan aksi persiapan untuk menjelang mogok daerah yang akan dilakukan oleh kaum buruh Jawa Barat," ujarnya.
Aksi ini pun untuk menuntut Pj Gubernur menerbitkan kembali keputusan upah pekerja/buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya yang telah ditetapkan Ridwan Kamil.
"Apalagi tuntutan tidak diakomodir oleh Penjabat Gubernur," tuturnya.
Buruh Jawa Barat sangat kecewa dengan keputusan penetapan UMK yang telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Jabar tersebut.
Menurutnya, peningkatan UMK ini sangat tidak manusiawi.
"Ini menurut kaum buruh sangat tidak manusiawi, UMK naik hanya Rp 13 ribu, angka kenaikkan tersebut tentu saja tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan, menjaga daya beli buruh yang terus merosot, karena harga kebutuhan pokok yang naik melambung tinggi," katanya.
Roy mengatakan saat pertemuan dengan Penjabat Gubernur pada 30 November 2023, Penjabat Gubernur berjanji akan mengadakan rapat kembali dengan mengundang dunia usaha seperti Apindo dan Kadin Jabar untuk membahas mengenai tuntutan upah pekerja 1 tahun atau lebih.
"Tapi sampai saat ini tidak ada kabar berita mengenai hal tersebut. Setelah penetapan UMK 2024, KSPSI Jawa Barat secara organisasi sudah juga berkirim surat kepada Penjabat Gubernur untuk permohonan revisi UMK tahun 2024 dan meminta pertemuan namun juga tidak ada respon, sehingga KSPSI memutuskan untuk aksi kembali," katanya.
Baca juga: Respons PJ Gubernur Al Muktabar Soal Tuntutan Buruh Banten Terkait Kenaikan Upah Minimum 2024
Besaran UMP dan UMK se-Jabar 2024
Besaran UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jabar 2024 adalah Rp2.057.495.
Awas Macet! Ini Titik Demo 28 Agustus di Jakarta, Hindari Empat Jalan di Kawasan Ini |
![]() |
---|
Demo 28 Agustus 2025: Ini Titik Kumpul dan Rute Aksi Buruh di Jakarta |
![]() |
---|
Aksi Buruh Serempak 28 Agustus 2025, Ini Lokasi dan Tuntutannya |
![]() |
---|
22 Desa di Kabupaten Bogor Terima Dana Desa Paling Banyak Rp2,6 Miliar Ada di Kecamatan Gunung Putri |
![]() |
---|
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 di Bekasi Terasa Hingga Pandeglang Banten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.