Respons PJ Gubernur Al Muktabar Soal Tuntutan Buruh Banten Terkait Kenaikan Upah Minimum 2024
PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
TRIBUNBANTEN.COM - PJ Gubernur Banten, Al Muktabar menerima perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Rabu (6/12/2023) malam.
Diketahui, sejumlah elemen buruh menggelar demo menuntut kenaikan UMK di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu 6 Desember hingga Kamis 7 Desember 2023.
Al Muktabar mengatakan akan menyampaikan apa saja yang menjadi saran dan masukan yang disampaikan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Baca juga: Berikut Daftar Lengkap UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Cek dari yang Tertinggi hingga Terendah
"Kita telah menetapkan UMP dan UMK. Ada beberapa hal dari penetapan itu yang disampaikan pendapat, pemikiran dan masukkan oleh LKS Tripartit unsur buruh," ungkap Al Muktabar.
Pernyataan itu disampaikan usai berdiskusi dengan LKS Tripartit Provinsi Banten dari unsur serikat buruh/pekerja di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5, Kota Serang, Rabu (6/12/2023) malam.
Al Muktabar menyampaikan diskusi itu sebagai sarana pemerintah daerah untuk menerima saran dan masukan terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.
"Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal pendapat yang disampaikan," jelasnya.
"Tentu di alam demokrasi ini, pendapat adalah sesuatu hal yang menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan. Mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama untuk ke depannya," sambungnya.
Al Muktabar mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.
"Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya. Diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama," imbuhnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan Kepala Daerah memliki tugas dalam hal itu.
Mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.
"Tentu Kepala Daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan tadi banyak masukan dari beliau-beliau," pungkasnya.

Baca juga: Tiga Daerah di Banten Masuk 10 Besar UMK 2024 Tertinggi se-Indonesia, Yakin Masih Mau Protes Upah!
Aksi Unjuk Rasa Buruh
Ribuan buruh kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (7/12/2023).
Update Kondisi Siswa SMKN 2 Kota Serang Korban Dugaan Lempar Helm Polisi, Tunjukkan Perkembangan |
![]() |
---|
Komnas Anak Banten Desak Polda Usut Dugaan Polisi Lempar Helm hingga Siswa SMK Kritis |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Tak Jauh dari Mapolsek Cipocok, Motor Satpam di Kota Serang Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.