Cara Daftar dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Cek Link Website di Sini!

Berikut ini informasi soal cara daftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada pekerja formal dan inform

|
Editor: Glery Lazuardi
Kilas via Kontan.co.id
Berikut ini informasi soal cara daftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada pekerja formal dan informal. Untuk mengetahui cara daftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek di bawah ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal cara daftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial kepada pekerja formal dan informal.

Untuk mengetahui cara daftar dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek di bawah ini.

Seperti dilansir dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Baca juga: Berikut Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Aplikasi Mobile JKN

Peserta BSU, yaitu

Pekerja mandiri

Seniman

Dokter

Freelancer

Nelayan

Pedagang

Ojek online

Dan lainnya.

Baca juga: Siap-siap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mengikuti Kenaikan UMP 2024, Berikut ini Hitungannya

Secara umum, para pekerja informal tersebut bisa mendaftar tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kematian (JKM).

Pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikenal dengan Jamsostek, akan memperoleh sejumlah manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Para pekerja di sektor informal jumlahnya 60 persen dari total seluruh pekerja yang ada di Indonesia.

Tenaga kerja sektor informal di Indonesia mendominasi total jumlah tenaga kerja.

Para pekerja di sektor informal jumlahnya 60?ri total seluruh pekerja

Para pekerja sektor informal bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, seniman, wirausaha, dan pekerja paruh waktu.

Tenaga kerja sektor informal juga membutuhkan jaminan sosial.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kerja tercover BPJS Ketenagakerjaan 40,2 juta pekerja.

Dari jumlah itu 7,2 juta pekerja berasal dari sektor informal.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan mencoba mendekatkan diri dan mempermudah para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mendapatkan informasi dan mendaftarkan diri mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan aktivasi di Pasar.

Cara Daftar

Kepala Kantor Cabang The Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Suhuri, mengatakan para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Website), website BPJS Ketenagakerjaan, melalui kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan Agen Perisai.

"Bagi para pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah besaran iurannya untuk 3 program sebesar Rp 36.800, yakni Rp 20.000 untuk Jaminan Hari Tua (JHT), Rp 16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Suhuri.

Pernyataan itu disampaikan saat memberikan pembekalan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Pasar Karbela, Jakarta.

1. Laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk melakukan registrasi

Pilih tombol “Pendaftaran Peserta”

Pilih “Bukan Penerima Upah (BPU)”

Masukkan alamat e-mail dan kode captcha

Klik “Daftar”

Cek e-mail dan klik “Aktivasi Pendaftaran”

Isi data diri dengan benar dan lengkap

Anda akan memperoleh kode iuran melalui e-mail, lakukan pembayaran.

Setelah pembayaran iuran selesai dilakukan, kartu kepesertaan akan diterima paling lambat tujuh hari.

2. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran Mengambil nomor antrian

Saat telah mendapatkan pelayanan petugas, sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan

Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

Melakukan pembayaran iuran.

Setelah pembayaran iuran selesai, kartu kepesertaan akan diterima oleh peserta dalam waktu maksimal satu minggu.

3. Service Point Office (SPO)

Pekerja informal bisa datang ke bank yang kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Service Point Office Pairing, dengan cara berikut:

Isi formulir secara lengkap dan ambil nomor antrian

Sampaikan keinginan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal

Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar dan kode bayar

Petugas akan memberikan tanda terima dokumen pendaftaran Melakukan pembayaran iuran melalui kanal pembayaran iuran.

Nantinya, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima dalam waktu maksimal satu minggu.

4. Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

Anda dapat mendatangi agen PERISAI dengan membawa dokumen yang dibutuhkan

Agen PERISAI akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bayar iuran sesuai perhitungan dengan kode bayar melalui agen PERISAI

Setelah melunasi iuran, Anda akan mendapatkan tanda bukti kepesertaan.

Baca juga: Pecahkan Rekor! Kota Cilegon Catat Sejarah, Seluruh Warga Sudah Terdaftar BPJS Kesehatan

Untuk mempermudah pendaftaran bagi pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi di 122 Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Suhuri mengatakan sosialisasi dilakukan agar peserta bisa mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan melindungi para pekerja agar bisa bekerja tanpa cemas.

"Hal ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan sosilisasi mengenai program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan," kata dia

Mengusung slogan "Kerja Keras, Bebas Cemas", para pekerja, baik di sektor formal maupun informal, bisa bekerja dengan tenang dan menghilangkan kecemasan terkait resiko kerja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved