Siap-siap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mengikuti Kenaikan UMP 2024, Berikut ini Hitungannya

Setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Kilas via Kontan.co.id
BPJS Ketenagakerjaan. Iuran BPJS Kesehatan akan mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP). 

TRIBUNBANTEN.COM - Iuran BPJS Kesehatan akan mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Setiap provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berbeda-beda dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji," ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: UMP Banten 2024 Naik Rp 66.532 Jadi Rp 2.727.812, Kapan Mulai Berlaku?

Menurut dia, jika upah pekerja naik, otomatis iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan.

"Namun, perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," ucapnya.

Adapun penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan mengikuti kenaikan UMP ini akan berlaku untuk seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JP, JKM, dan JKK.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja.

Adapun persentase iuran Jaminan Kematian sebesar 0,30 persen dari upah sebulan dan akan ditanggung pekerja.

Iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3 persen dari upah yang ditanggung 1 persen pekerja dan 2 persen pemberi kerja.

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikelompokkan berdasarkan 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, yaitu persentasenya di kisaran 0,24-1,74 persen dari upah sebulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Saldo Meski Masih Aktif Bekerja, Berikut Cara & Syaratnya

Dari 30 provinsi, UMP DKI Jakarta adalah tertinggi dari provinsi lain.

Selain itu, saat ini, tidak ada UMP yang berada di bawah 2 juta.

Penetapan Upah Minimum harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Menurut Kemenaker, dari PP 51/2023 tersebut, para guberbur dan kepala daerah perlu memahami penetapan upah minimum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved