Orderan Sabu 1,9 Kilogram untuk Pesta Malam Tahun Baru Digagalkan Aparat, Diselundupkan dalam Termos

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu 

TRIBUNBANTEN.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Petugas menyita sabu seberat 1,9 kilogram yang dibawa seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial AH (47).

Sabu itu akan diselundupkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Tim Gabungan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1.962 gram dari Malaysia," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo pada Senin (18/12/2023).

Baca juga: Tatapan Mata Ammar Zoni Kosong, Hasil Tes Sang Aktor Positif Gunakan Narkotika Sabu dan Ganja

Narkotika jenis sabu tersebut dibawa oleh AH dari Malaysia menaiki maskapai penerbangan Air Asia dengan kode penerbangan QZ 213 pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 23.50 WIB.

Setibanya di Indonesia, gerak-gerik AH terlihat mencurigakan dan panik lantaran berusaha membaur dengan penumpang lainnya.

Kemudian, petugas pun memeriksa barang-barang bawaan milik AH yang berupa koper, tas selempang dan sebuah kardus berisi termos.

Setelah membongkar dan melakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan serbuk kristal bening pada bagian dalam tabung termos yang dibawanya tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan 7 butir pil Alprazolam yang disembunyikan pada kotak obat yang ada di dalam koper milik AH.

"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine," ujar Gatot.

"Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang akan menjalani keperluan bisnis di Indonesia," terang Gatot.

Menurut Gatot, sabu dan obat terlarang tersebut dibawa oleh AH atas suruhan pihak lainnya yang ada di Malaysia berinisial F.

Barang haram tersebut rencananya akan diberikan kepada seorang penerima berinisial S setibanya di Terminal Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

"Usai mendapati narkotika dari barang bawaaannya itu, yang bersangkutan beserta barang bukti kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Soetta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutur Gatot.

"Barang haram ini diduga akan dipasarkan di wilayah DKI Jakarta untuk melakukan pesta perayaan Malam Tahun Baru 2024 mendatang," jelas Gatot.

Baca juga: Caleg PAN di Lombok Tengah Kepergok Pesta Sabu-sabu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Sosoknya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved