Orderan Sabu 1,9 Kilogram untuk Pesta Malam Tahun Baru Digagalkan Aparat, Diselundupkan dalam Termos

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews Batam/ Istimewa
Ilustrasi sabu 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," papar Gatot.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta

Soetta Customs and Excise Fails Smuggling of 1.9 Kg of Shabu from Malaysia for New Year's Party in Jakarta

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved