Orderan Sabu 1,9 Kilogram untuk Pesta Malam Tahun Baru Digagalkan Aparat, Diselundupkan dalam Termos
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan aparat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Editor:
Glery Lazuardi
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," papar Gatot.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu dari Malaysia untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta

Soetta Customs and Excise Fails Smuggling of 1.9 Kg of Shabu from Malaysia for New Year's Party in Jakarta
Berita Terkait
Baca Juga
Polisi Sebut 6 dari 351 Orang yang Ditangkap saat Demo Ricuh di DPR RI Positif Narkoba Jenis Sabu |
![]() |
---|
Demi Raup Cuan Rp1,1 Miliar, Pegawai Swasta hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Jadi Jalur Transit dan Target Pasar Narkoba, BNN Lakukan Operasi di Perbatasan Masuk Wilayah Banten |
![]() |
---|
BNN dan Mendes PDT Deklarasi Perang Lawan Narkoba di Banten |
![]() |
---|
Tokoh Tersohor di Lebak-Banten Buya Sujana Ditangkap Karena Sabu, Abah Jaya Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.