Daftar UMK di 8 Kota/Kabupaten Banten Berlaku 1 Januari 2024

Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten. Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten.

Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II

UMK se-Banten akan berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Tanggal 23 Desember 2023 Hari Apa? Ada Satu Peringatan, Ini Sejarahnya

Terdapat delapan Kabupaten/Kota di Banten

Yaitu

Kota Serang

Kota Cilegon

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Kabupaten Serang

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Pandeglang

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,5 persen atau Rp 66.532

Penetapan UMP Banten 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca juga: Mahasiswi Banten Tantang Anies soal RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Jadi Presiden

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved