Daftar UMK di 8 Kota/Kabupaten Banten Berlaku 1 Januari 2024
Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten. Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten.
Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II
UMK se-Banten akan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca juga: Tanggal 23 Desember 2023 Hari Apa? Ada Satu Peringatan, Ini Sejarahnya
Terdapat delapan Kabupaten/Kota di Banten
Yaitu
Kota Serang
Kota Cilegon
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Serang
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang
Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.727.812 atau naik 2,5 persen atau Rp 66.532
Penetapan UMP Banten 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca juga: Mahasiswi Banten Tantang Anies soal RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Jadi Presiden
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)