Daftar UMK di 8 Kota/Kabupaten Banten Berlaku 1 Januari 2024

Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Banten. Dulu UMK dikenal sebagai Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Ilustrasi Upah Minimum Kota 

Lantas, berapa besaran UMP di 8 Kabupaten/Kota di Banten?

1. UMK Cilegon 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Cilegon yaitu Rp4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.657.222,94.

2. UMK Kota Tangerang 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang yaitu Rp4.760.289,54 atau naik 3,83 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.584.519,08.

3. UMK Tangerang Selatan 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.670.791 atau naik 2,62 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.551.451,70.

4. UMK Kabupaten Tangerang 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Tangerang yaitu Rp4.601.988 atau naik 1,64 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 4.527.688,52.

5. UMK Kota Serang 2024 Besaran UMK 2024 di Kota Serang yaitu Rp 4.148.602 atau naik 1,41 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 4.090.799,01.

6. UMK Kabupaten Serang 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Serang yaitu Rp4.560.894,85 atau naik 1,51 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.492.961,28.

7. UMK Kabupaten Pandeglang 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp3.010.929,87 atau naik 1,03 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.980.351,46.

8. UMK Kabupaten Lebak 2024 Besaran UMK 2024 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.944.665,46.

Dengan begitu, UMK 2024 tertinggi se-Banten ada di Kota Cilegon, dan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.

 

So, what is the UMP amount in the 8 regencies/cities in Banten?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved