Modus Penipuan Baru di Serang Banten: Ngaku Polisi untuk 'Perdaya' Korban
Jajaran Polres Serang mengungkap kasus penipuan. Sebanyak tiga orang ditangkap yaitu AA (33), RW (34), dan RL (40).
TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polres Serang mengungkap kasus penipuan.
Sebanyak tiga orang ditangkap yaitu AA (33), RW (34), dan RL (40).
RW dan RL merupakan pasangan suami istri.
Pelaku ditangkap di Bekasi dan Jakarta Utara pada Jumat (15/12/2023)
Baca juga: Polda Banten Tetapkan WN Korea Selatan Tersangka Kasus Penipuan Cek Kosong Rp 350 juta
Informasi itu disampaikan Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan.
"Para pelaku mengaku sudah belasan kali menipu motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi," kata Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan pada Rabu (20/12/2023).
Dia mengungkapkan kasus ini terungkap setelah warga melaporkan kehilangan motor pada November 2023.
Warga melapor, anaknya disetop oleh tersangka yang mengaku sebagai polisi.
Para pelaku meminta bantuan anak tersebut untuk memantau rumah di dalam gang yang disebut rumah pelaku kejahatan.
Dia mengatakan para tersangka kemudian meminjam motor korban dan melarikannya.
"Korban yang masih berusia di bawah umur ini percaya dan pergi melihat rumah dalam gang yang disebut milik pelaku kejahatan," kata dia.
Lalu, korban menyerahkan sepeda motor, namun, setelah ditunggu, tidak kunjung datang.
Merasa ditipu, korban mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Serang.
Baca juga: Kronologi Penipuan Modus SPK Fiktif Seret Honorer Pemkab Serang, Uang Pengusaha Rp500 Juta Lenyap
Untuk diketahui, komplotan ini sudah beraksi belasan kali. Mereka beraksi di Jawa Barat dan Banten.
Motor hasil kejahatan dijual kepada penadah di daerah Jawa Tengah dengan harga Rp 6-7 juta.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara-lapas.jpg)