Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Pemprov Banten 2023: Cek Segara bkd.bantenprov.go.id

Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru Pemprov Banten 2023 dapat diakses melalui laman bkd.bantenprov.go.id

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru Pemprov Banten 2023 dapat diakses melalui laman bkd.bantenprov.go.id 

TRIBUNBANTEN.COM - Hasil seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Pemprov Banten 2023 telah diumumkan.

Link pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru Pemprov Banten 2023 dapat diakses melalui laman bkd.bantenprov.go.id

Peserta PPPK Guru Pemprov Banten 2023 yang dinyatakan lulus ditandai dengan keterangan P/L.

Baca juga: Berikut Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF, Buka Laman SSCASN

Tahapan selanjutnya bagi peserta yang lulus PPPK Guru Pemprov Banten 2023 adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen pemberkasan.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen pemberkasan dilakukan mulai 23 Desember 2023 - 14 Januari 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar:

Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Pemprov Banten 2023

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2. Scan (bukan foto) Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;

3. Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil sscasn);

4. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan dan bermaterai, yang berisi tentang:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved