Polisi Bebaskan Oknum PNS Tangsel Tersangka Penipuan Rekrutmen Kerja, Ini Alasannya

Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tangerang Selatan yang diduga tersangdung kasus dugaan penipuan dibebaskan oleh polisi.

Editor: Abdul Rosid
Grafis Tribun Style
Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tangerang Selatan yang diduga tersangdung kasus dugaan penipuan dibebaskan oleh polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) Tangerang Selatan yang diduga tersangdung kasus dugaan penipuan dibebaskan oleh polisi.

Untuk diketahui, ketiga oknum PNS itu diduga melakukan penopuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, pihaknya menghentikan penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku lantaran pelapor berinisial HA mencabut laporannya.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Pemprov Banten 2023: Cek Segara bkd.bantenprov.go.id

"Bukan dibebaskan, tapi pelapor mencabut laporan polisi yang sudah dibuat," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Bambang, alasan HA mencabut laporannya lantaran ketiga tersangka bersedia mengganti uang kerugiannya sebesar Rp 125 juta.

Ketiga ASN itu adalah HW (49), seorang (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan, HE selaku pegawai Pemkot Serang dan SA selaku pegawai trantib Satpol PP di Cipondoh, Tangerang.

"Adanya surat pernyataan dari pelapor diserahkan ke polisi yang telah sepakat berdamai serta ada kesepakatan untuk mengganti kerugian," ucap dia.

Baca juga: BEJAT! ASN di Serang Cabuli Anak Tiri Sejak Umur 8 Tahun, Terbongkar Usai Sang Ibu Periksa HP Pelaku

Atas dasar itu, Polsek Pondok Aren kemudian berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan lalu memutuskan penghentian kasus tersebut.

"Akhirnya terjadi restorative justice. Kami lepaskan dia pada minggu lalu (19/12/2023) tapi masih dikenakan wajib lapor," imbuh Bambang.

Adapun, kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.

Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.

Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.

"Namun, anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, padahal mahar sudah dibayar lunas," kata Bambang.

Dalam kasus penipuan rekrutmen kerja ini, polisi telah menghimpun barang bukti berupa kuitansi yang ditandangani para pelaku.

Di antaranya, satu lembar kuitansi Rp 125 juta, yang ditandatangani tersangka HW dan satu lembar kuitansi Rp 37,5 juta, yang ditandatangani oleh SA.

Kemudian, ada pula satu lembar kuitansi Rp 30 juta sebagai uang muka masuk karyawan yang ditandatangani oleh HE.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Cabut Laporan, Polisi Bebaskan Oknum PNS Tangsel Tersangka Penipuan Rekrutmen Kerja"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved