Cara Mendaftarkan Diri Beli Gas Elpiji 3 Kg, Bagaimana Jika Belum Terdaftar Setelah 1 Januari 2024?
Kebijakan ini ditujukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran.
TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat masih diberikan kesempatan untuk membeli tabung gas elpiji tiga kilogram meski belum mendaftarkan diri setelah 1 Januari 2024.
"Harus daftar dulu sebelum membeli," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji kepada Kompas.com, Kamis (21/12/2023).
Masyarakat diimbau untuk mendaftarkan diri sebelum 1 Januari 2024 untuk membeli gas elpiji tiga kilogram.
Baca juga: Raup Omset Rp 1,05 Miliar per Hari, Mafia Gas Elpiji Dibongkar Polisi Setelah Dua Tahun Beroperasi
Kebijakan ini ditujukan agar penyaluran gas bersubsidi menjadi tepat sasaran.
Pendaftaran untuk membeli elpiji tiga kilogram terbilang mudah.
Cukup menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), lalu membawanya ke penyalur atau pangkalan resmi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman," ujar Tutuka.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg sudah terdaftar.
Mereka yang diizinkan membeli elpiji adalah kelompok masyarakat yang terdaftar melalui Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk masyarakat Rumah Tangga.
"Juga data Kemenkop UKM untuk pengusaha Mikro, serta Kementerian ESDM untuk data nelayan dan petani sasaran konversi LPG," kata Irto kepada Kompas.com Jumat (22/12/2023).
Jadi, ucap Irto, mekanismenya adalah pencocokan data.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg di Banten per 22 November 2023
Data masyarakat yang menunjukkan KTP akan di-input saat membeli elpji 3 kg.
Jika ternyata data mereka belum ada, akan dilakukan pendaftaran dengan melampirkan KTP atau KK.
"Jadi caranya sangat mudah, pangkalan yang akan mendaftarkan," ujarnya.
Verifikasi data yang didaftarkan akan dilakukan kementerian berwenang.
Baca juga: Markas Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Digerebek Polda Banten, 7 Pelaku Berhasil Ditangkap
Contohnya, untuk rumah tangga dilakukan Kemenko PMK dan usaha mikro dilakukan Kemenkop UKM.
"Untuk memudahkan masyarakat, pada 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.