19 Ribu Perempuan di Banten Jadi Janda Selama 2023
Belasan ribu perempuan di Provinsi Banten menjadi janda selama 2023. Mereka tercatat telah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Pr
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Belasan ribu perempuan di Provinsi Banten menjadi janda selama 2023.
Mereka tercatat telah mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten.
Baca juga: Angka Perceraian di Banten Capai 21.140 Kasus Selama 2023, Didominasi Gugat Cerai Istri
Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf mengatakan, pada tahun 2023 ada 21.140 perkara perceraian.
Dari jumlah itu, 19.031 perkara telah diputus atau menjadi janda.
"Perakara perceraian tahun ini lumayan banyak," kata Buang kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/12/2023).
Buang merinci, kasus perceraian paling banyak di Pengadilan Agama (PA) Serang mencapai 5.905 perkara, kemudian disusul PA Tigaraksa 3.387 perkara.
Lalu PA Tangerang 3.387 kasus, PA Pandeglang 1.784 perkara, PA Rangkasbitung 1.286, selanjutnya 973 perkara.
"Perkara paling banyak cerai gugat yang diajukan pihak perempuan sekira 13.721 perkara. Kalau talak dari pihak pria ada 3.694 perkara," ujar Buang.
Baca juga: Di Tengah Proses Cerai, Ammar Zoni dan Irish Bella Tetap Jaga Komunikasi Demi Buah Hati
Buang mengungkapkan, perceraian itu karena sejumlah faktor, seperti ekonom, adanya pihak ketiga atau selingkuh hingga Kekerasan dalam rumah tangga.
"Tapi yang mendominasi faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena ekonomi," jelasnya.
Yusuf menduga, tingginya kasus perceraian di wilayah Tangerang karena pernikahan usia dini karena hamil di luar nikah.
"Ada pernikahan karena merit by insiden (Terpaksa) sehingga menikah bukan karena cinta tapi keadaan, sehingga ujungnya bercerai," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/perceraian-kota-tangerang.jpg)