Angka Perceraian di Banten Capai 21.140 Kasus Selama 2023, Didominasi Gugat Cerai Istri

Sebanyak 21.140 perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 21.140 perkara perceraian diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten.

Dengan rincian

PA Tigaraksa 7.806 kasus

PA Serang 5.905 kssus

PA Tangerang 3.387 kasus.

PA Pandeglang 1.784 kasus

PA Rangkasbitung 1.286 kasus

PA Cilegon 973 kasus

Baca juga: Ria Ricis Ngaku Tekanan Batin, Teuku Ryan Kepergok Balas Komentar soal Cerai: Gak Ada yang Mau Pisah

Dari jumlah itu, 19.031 perkara sudah diputus. 

Pernyataan itu disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf.

"Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022," kata dia kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/12/2023).

Dikatakan Yusuf, perkara perceraian tahun 2023 ini didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 13.721.

Untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau suami tercatat sebanyak 3.694 perkara.

Yusuf mengungkapkan, kasus perceraian di Banten dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Baca juga: Di Tengah Proses Cerai, Ammar Zoni dan Irish Bella Tetap Jaga Komunikasi Demi Buah Hati

Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved