Jabatan Selesai, Arief Wismansyah Wariskan Sederet Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang

Setelah 10 tahun berkuasa sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengakhiri masa tugasnya, Selasa (26/12/2023).

Editor: Ahmad Haris
tangerangkota.go.id
Arief R Wismansyah dan Sachrudin disambut warga Kota Tangerang setelah mengakhiri masa tugas mereka sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Selasa (26/12/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Arief R Wismansyah mengakhiri masa tugasnya sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang, setelah 10 tahun berkuasa, Selasa (26/12/2023).

Arief R Wismansyah mengklaim telah berhasil menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Tangerang, setelah menjadi wali kota dua periode.

Di antaranya masalah kemacetan, kesehatan, dan penerangan jalan umum (PJU).

Baca juga: Berhenti Jadi Wali Kota Tangerang, Harta Kekayaan Arief Wismansyah Tembus Rp28,8 M: Ini Rinciannya

"Jalanan di Kota Tangerang yang tadinya gelap sekarang jadi terang. Kami pasang PJU di 130 ribu titik dalam program Tangerang Terang," kata Arief pekan lalu.

Seiring berakhirnya masa tugas Arief, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Nurdin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang. Sebelumnya Nurdin bertugas di Kemendagri.

Pelepasan Arief Wismansyah sebagai Wali Kota Tangerang pun berlangsung meriah.

Panggung hiburan dan pawai serta festival kuliner digelar di pusat Kota Tangerang.

Ratusan karangan bunga juga membanjiri pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Di balik ingar bingar tersebut, Arief Wismanyah meninggalkan pekerjaan rumah (PR) yang cukup rumit.

Wali Kota Tangerang digugat perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Penggugat antara lain minta hakim menyatakan Wali Kota Tangerang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Karena saat ini jabatan Wali Kota Tangerang diemban oleh Pj, maka Nurdin yang harus menghadapi proses gugatan di PN Tangerang tersebut.

Penelusuran TribunTangerang di website resmi PN Tangerang, setidaknya ada tiga gugatan perdata yang ditujukan kepada Pemkot Tangerang cq Wali Kota Tangerang.

Ketiga gugatan perdata ini muncul semasa Arief Wismansyah menjabat sebagai Wali Kota Tangerang.

Pertama adalah perkara perdata bernomor 1059/Pdt.G/2022/PN Tng.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved