Jabatan Selesai, Arief Wismansyah Wariskan Sederet Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang
Setelah 10 tahun berkuasa sebagai orang nomor satu di Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengakhiri masa tugasnya, Selasa (26/12/2023).
Bertindak sebagai penggugat adalah Suhendra, Nurisma Sari (selaku ahli waris almarhum Hermawan), Agus, Feri Firdaus, dan Intan Purnama Sari.
Sedangkan tergugat adalah Pemkot Tangerang cq Wali Kota Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Sedangkan turut tergugat adalah PT Angkasa Pura II dan Kelurahan Selapanjang Jaya.
Gugatan perdata tersebut dilayangkan terkait pembebasan tanah di dekat Bandara Soekarno-Hatta.
Secara garis besar, gugatan perdata ini berhulu pada pembebasan lahan seluas 23.688 meter persegi di Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Lahan di dekat tanah milik PT Angkasa Pura II itu dinilai seharga Rp 25 miliar.
Namun, pembayarannya diduga tidak tepat sehingga pihak yang merasa paling berhak atas lahan 23.688 meter persegi tersebut, menggugat Pemkot Tangerang lewat jalur perdata.
Gugatan perdata ini mulai disidangkan pada Oktober 2022 dan dijadwalkan hakim akan membacakan putusannya pada pertengahan Januari 2024.
Gugatan perdata lain yang ditujukan ke Pemkot Tangerang cq Wali Kota Tangerang adalah gugatan terkait sengketa ruko Cimone.
Sebanyak 17 orang pemilik ruko Cimone menggugat Pemkot Tangerang dan lima pihak lainnya termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten
Teregistrasi pada nomor perkara 931/Pdt.G/2023/PN Tng, gugatan ini mulai disidangkan pada September 2023 di PN Tangerang dan prosesnya diperkirakan masih akan berlangsung lama.
Ambisi merombak Pasar Anyar yang dicanangkan semasa Arief Wismansyah menjabat sebagai Wali Kota Tangerang juga berbuntut ke gugatan perdata.
Baca juga: Terungkap Harta Kekayaan Nurdin, Pj Wali Kota Tangerang yang Gantikan Arief Wismansyah, Berapa?
Sejumlah pedagang Pasar Anyar mengajukan gugatan perdata dan tercatat sebagai perkara nomor 1358/Pdt.G/2023/PN Tng.
Pihak tergugat pada perkara ini terdiri atas tiga pihak yakni Perusahaan Umum Daerah Pasar Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tangerang.
Gugatan perdata ini didaftarkan ke PN Tangerang pada Desember 2023 dan sidang pertama akan digelar pada awal Januari 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Arief Wismansyah Akhiri Masa Tugas, Wariskan Sejumlah Gugatan Perdata ke Pj Wali Kota Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.