11 Anggota Polda Banten Dipecat Tidak dengan Hormat Selama Tahun 2023

Sebanyak 11 polisi yang bertugas di lingkungan Polda Banten diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Ilustarsi/Net
Sebanyak 11 polisi yang bertugas di lingkungan Polda Banten diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 11 polisi yang bertugas di lingkungan Polda Banten diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyebut, ke 11 anggota polisi tersebut diberhentikan karena membandel, terlibat pelbagai penyimpangan dan pelanggaran.

"Anggota yang di PTDH ada 11 personel," kata Abdul Karim saat ekpose akhir tahun 2023 di aula Polda Banten, Jumat (19/12/2023).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Cilegon Sabtu 30 Desember 2023, Pagi Diguyur Hujan, Siang hingga Malam Cerah

Menurut Abdul Karim, jumlah personel Polda Banten yang diberhentikan tidak dengan hormat tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2022.

"Tahun 2022 ada 8 orang, naik 3 orang menjadi 11 orang. Artinya naik 3,7 persen," ujar Abdul Karim.

Selain itu dikatakan Abdul Karim, ada ratusan anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik polri pada tahun 2023.

Baca juga: Di Pengujung 2023 Kemenkumham Banten Gelar Doa Bersama Menyongsong 2024, Kakanwil: Wajib Bersyukur

"Ada 302 kasus disiplin pada tahun 2023, ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 282 kasus. Kemudian pelanggaran kode etik 81 kasus, tahun lalu 70 kasus," jelasnya.

Abdul Karim mengaku, akan terus melakukan pembinaan pada seluruh anggota polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Banten.

"Kita terus berikan himbauan dan pembinaan pada anggota, agar betul-betul menjaga marwah polri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved