Tambang Emas, Batu Bara, dan Pasir Ilegal di Cihara Lebak Digulung Polisi, 7 Pemilik Jadi Tersangka
Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik tambang ilegal yang meliputi emas, batu bara, dan pasir di wilayah Kabupaten Lebak.
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar praktik tambang ilegal yang meliputi emas, batu bara, dan pasir di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh orang pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Mereka diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Kecamatan Cihara dan wilayah lain di Lebak.
Baca juga: Korupsi Rp5,7 Miliar, Mantan Dirut BUMD Serang Divonis 4 Tahun
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, para pelaku melakukan penambangan serta pengolahan hasil tambang tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Para pelaku melakukan penambangan pasir, batu bara dan emas serta pengolahan/pemurnian emas dari lokasi tambang yang tidak berizin," kata Kapolda Banten Irjen Pol Hengki kepada wartawan di Serang, Selasa (5/5/2026).
Untuk tambang pasir ilegal, aktivitas dilakukan di wilayah Cimarga.
Para pelaku mengeruk tanah menggunakan alat berat jenis excavator, kemudian mencuci material tersebut untuk memisahkan pasir dari tanah sebelum dijual ke pembeli.
Kemudian hasilnya di cuci di kolam air untuk memisahkan tanah dan pasir lalu di kumpulkan yang selanjutnya di jual kepada pembeli yang datang ke lokasi penambangan.
Sementara itu, tambang batu bara ilegal ditemukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara.
Para tersangka menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara, lalu mengumpulkan dan menjualnya ke pengepul.
"Mereka melakukan penggalian ke bawah tanah hingga menemukan lapisan batu bara kemudian dikumpulkan dan dijual pada Pengepul batu bara di stock file," ujar Hengki.
Kemudian penambang emas tanpa izin dilakukan didalam Kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Blok Ciengang, Desa Citorek Kecamatan Cibeber Lebak.
"Mereka menggali kr bawah tanah hingga menemukan batuan yang mengandung emas dengan menggunakan palu dan pahat besi, kemudian batuan tersebut dikumpulkan dan dijual kelokasi pengolahan emas di wilayah Cibeber," kata dia.
Hengki menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin dan berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas, batubara dan pasir yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
| Polda Banten Bongkar 6 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 8 Tersangka Diamankan |
|
|---|
| Polda Banten Limpahkan Kasus Korupsi Akses Pelabuhan Warnasari ke JPU, Negara Rugi Rp3,2 M |
|
|---|
| Polda Banten Bakar 8.527 Lembar Uang Palsu Hasil Temuan Selama 7 Tahun, Pecahan Rp100 Ribu Terbanyak |
|
|---|
| 1.000 Mangrove Ditanam di Cilegon, Upaya Perbaiki Lingkungan Pesisir |
|
|---|
| Anggota DPRD Banten Polisikan Korlap-Orator Aksi, Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Tambang-ilegal-cihara.jpg)