Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka hingg 6 Januari 2024, Ini Persyaratan yang Diperlukan
Simak di dalam artikel ini syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini syarat pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran TPS Pemilu 2024 dibuka mulai pada Selasa 2 Januari 2024 hingga Minggu 6 Januari 2024.
Peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Baca juga: Tuding Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Roy Suryo Sudah Tahu Dirinya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Untuk dapat mendaftar pengawas Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun.
Lebih lengkapnya, berikut persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
=Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
Baca juga: Partai Koalisi Prabowo-Gibran di Kota Serang Bakal Berebut Kursi Wali Kota di Pilkada 2024
Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan
Kapan Bupati Terpilih Ratu Zakiyah-Najib Dilantik? Pj Sekda Kabupaten Serang Beberkan Tahapannya |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Serang Serahkan BA-SK Bupati Terpilih Zakiyah-Najib Ke DPRD |
![]() |
---|
7 Daerah Kembali Gugat Hasil PSU, KPU RI Wanti-wanti Hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
KPU RI Sebut Partisipasi di PSU Rerata Menurun Hingga 6 Persen, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Tempuh Perjalanan 2 Jam, KPU Kabupaten Serang Distribusikan Logistik PSU ke Pulau Tunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.