Tuding Gibran Pakai 3 Mic saat Debat, Roy Suryo Sudah Tahu Dirinya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Roy Suryo kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Capture YouTube Intens Investigasi
Roy Suryo kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tudingannya kepada cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. 

"Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah, nggak usah menjadi penyebar berita bohong, nggak usah membenci, nggak usah menghasut."

"Kalau tidak pilih nggak usah menjelek-jelekkan," jelasnya.

Hanfi mengatakan jika ada pelanggaran dari penyelenggara, sejatinya sudah ada wadah yang mempunyai wewenang dalam melakukan penindakan.

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu. Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Sudah Tahu Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Tudingan Gibran Pakai 3 Mic saat Debat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved