Dibuka Lowongan 3.759 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Pandeglang: Syarat Cukup Ijazah SMA

Berikut ini informasi lowongan kerja pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Pandeglang.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas TV
Berikut ini informasi lowongan kerja pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Pandeglang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang membuka pendaftaran pengawas TPS di seluruh Pandeglang. 

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Warga Negara Indonesia;

Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS;

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Cara Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing. Berikut caranya:

Datang ke sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing

Jangan lupa membawa syarat berkas pengawas TPS Pemilu 2024

Melakukan pendaftaran sesuai arahan Panwaslu

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon langsung ke sekretariat atau via email sesuai kebijakan masing-masing Panwaslu Kecamatan.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024

Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 23, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan Pemilu atau Pemilihan, Pengawas TPS menyelenggarakan fungsi:

Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;

Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;

Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;

Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

How to Register as a TPS Supervisor for the 2024 Election

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved