Pemilu 2024

Advokat Pendukung Prabowo-Gibran Laporkan 13 Indikasi Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Banten

Tim Advokasi Masyrakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Banten.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Koordinator Tampung Pagi saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tim Advokasi Masyrakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN), melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu 2024 ke Bawaslu Banten, Jumat (7/1/2024).

Pantauan TribunBanten.com, Tampung Pagi tiba di kantor Bawaslu Banten sekira pukul 13.30 WIB.

Mereka membawa sejumlah bukti pelanggaran pada Pemilu 2024.

Baca juga: Awasi Indikasi Kecurangan Capres-Cawapres 01 dan 03, GBN Dirikan Posko Tampung Pagi!

Koordinator Tampung Pagi GBN Ferry Renaldy mengatakan, ada 13 indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh partai pengusung capres-cawapres 01 dan 03.

"Di Kota Serang ada 10 indikasi pelanggaran, Kabupaten Serang 1 dan Cilegon 2," kata Ferry di kantor Bawaslu Banten.

Ferry menjelaskan, indikasi pelanggaran yang dilakukan caleg dari partai pengusung dan relawan itu berkaitan dengan penyebaran alat peraga kampanye (APK).

"Berkaitan dengan penyebaran APK, seperti di paku di pohon dan dipasang di tiang listrik," ujar Ferry.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir mengaku akan memeriksa laporan tersebut.

"Benar ada yang membuat laporan, nanti kita lihat dulu laporanya, apakah lengkap atau tidak," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Banten Soroti Contoh Surat Suara Pilpres yang Hanya Tampilkan Dua Paslon Capres-Cawapres

Badrul menjelaskan, total laporan yang diterima Bawaslu Banten saat ini ada 18 laporan dan temuan.

Semuanya, kata dia, sedang diproses dan ada yang sudah diberikan rekomendasi.

"18 laporan dan temuan itu se-Banten yah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved