Bacaan Niat Fidyah Sesuai Golongan Orang yang Membayarnya, Lengkap dengan Besaran yang Harus Dibayar

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta, wanita hamil atau menyusui serta orang yang sudah meninggal.

Editor: Vega Dhini
baznas.go.id
Ilustrasi Fidyah. Berikut ini bacaan niat membayar fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta, wanita hamil atau menyusui serta orang yang sudah meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris). 

Besaran Fidyah

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.

Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma Wardani)

Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved