Bacaan Niat Fidyah Sesuai Golongan Orang yang Membayarnya, Lengkap dengan Besaran yang Harus Dibayar
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta, wanita hamil atau menyusui serta orang yang sudah meninggal.
Besaran Fidyah
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang takaran fidyah yang harus dibayarkan.
Pada madzhab Hanafi seperti yang tercantum dalam Kitab Bahr Roiq (2/308) yaitu setengah sha’ ( kurang lebih 2 kilo satu per empat).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Apabila 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000,-/hari/jiwa.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma Wardani)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Tata Cara dan Besarannya
| Camat Walantaka Kota Serang Ungkap Asal Limbah Medis B3 di Komplek Graha Walantaka |
|
|---|
| Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Ini Jadwal Awal Puasa dan Libur Lebarannya |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Puasa dan Idul Fitri 2026? Ini Tanggal Lengkap Versi SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah |
|
|---|
| Kumpulan Ucapan Maulid Nabi 2025 dalam Bahasa Inggris dan Artinya, Cocok Dibagikan ke Media Sosial |
|
|---|
| 5 Keutamaan dan Hikmah Maulid Nabi Muhammad SAW, Ini Sejarah Peringatannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.