Bacaan Niat Fidyah Sesuai Golongan Orang yang Membayarnya, Lengkap dengan Besaran yang Harus Dibayar

Berikut ini bacaan niat membayar fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta, wanita hamil atau menyusui serta orang yang sudah meninggal.

Editor: Vega Dhini
baznas.go.id
Ilustrasi Fidyah. Berikut ini bacaan niat membayar fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta, wanita hamil atau menyusui serta orang yang sudah meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini bacaan niat membayar fidyah untuk orang sakit keras dan orang tua renta, wanita hamil atau menyusui serta orang yang sudah meninggal (dilakukan oleh wali/ahli waris).

Membayar fidyah adalah membayar denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau atau melakukan larangan.

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. (Dok/Serambi)

Dalam hal ini, umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya di lain waktu.

Akan tetapi orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Terakhir Bayar Utang Puasa Ramadan? Berikut Tata Cara Puasa Qadha

Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Seperti halnya zakat, sebelum seseorang membayar fidyah, diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu.

Bacaan Niat Fidyah

Dikutip dari laman Baznas, berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved