Beraksi Lebih dari 10 Kali, Polisi Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Tangerang
Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis berhasil meringkus komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental.
TRIBUNBANTEN.COM - Petugas Polsek Pasar Kemis berhasil meringkus komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental.
Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang, yakni EW (38), M alias EK (43) dan NA (41).
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Baca juga: Sindikat Mafia Gas di Banten Beroperasi selama Dua Tahun, "Ngumpet" Berpindah-pindah Lokasi
"Sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental yang selama ini beredar di Tangerang berhasil ditangkap dan mereka terdiri dari tiga orang pelaku," ujar Baktiar kepada awak media, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari korban bernama Ahmad Hapipudin pada Selasa (27/12/2023) lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Pasar Kemis langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga akhirnya penyidik berhasil membekuk EW pada kediamannya di Perumahan Regency Blok FE nomor 35, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Adapun otak dari kasus ini adalah EW yang berperan sebagai penyewa mobil rental terhadap korban yang kemudian menyalurkan kepada EK dan NA untuk digadaikan ke orang lain," kata dia.
Menurutnya, komplotan tersebut telah beraksi hingga belasan kali dengan menggunakan modus yang serupa setiap kali beraksi.
Namun demikian, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan 8 unit mobil dari tangan para pelaku yang telah menjalani aksinya berulang kali tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan hingga saat ini, para pelaku telah menjalani aksinya hingga 14 kali ataupun menipu dan menggelapkan 14 unit mobil," tuturnya.
"Dan sampai sekarang anggota telah berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 unit mobil dan sisanya masih dilakukan pengejaran," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetpkan sebagai tersangka. Kepada EW polisi menetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca juga: Motor Matic Rawan Incaran Sindikat Curanmor di Banten, Begini Pengakuan Pelaku
Sementara terhadap EK dan NA yang berperan sebagai penadah disangkakan Pasal 481 KUHP lantaran telah beraksi berulang kali.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.
"Selain itu pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan kepada masyarakat apabila ada yang merasa ditipu dengan modus serupa, silahkan melaporkan ke Polsek Pasar Kemis," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polsek Pasar Kemis Ringkus Sindikat Penggelapan Mobil Rental yang Beraksi Hingga 14 Kali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.