DPRD Kabupaten Serang Apresiasi KepGub Banten Soal Aturan Jam Operasional Truk Tambang
Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan KepGub soal jam oprasional
Penulis: Muhammad Uqel Assathir | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Serang Desi Ferawati mengapresiasi langkah Gubernur Banten Andra Soni yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
"Saya sangat mengapresiasi lagkah Gubernur Banten dengan cepat mengeluarkan Kepgub tentang pembatasan Jam operasional truk tambang," ujar Desi kepada TribunBanten.com, Rabu, (29/10/2025).
Menurut Desi, dengan terbitnya Kepgub soal aturan truk tambang diharapkan menjadi titik terang solusi bagi warga agar terhindar dari potensi kecelakaan polusi udara akibat truk tambang.
Baca juga: Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
Selain itu, kata Desi, kolaborasi antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang juga telah terjalin dengan baik untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui aturan Kepgub tersebut.
"Saling berkolaborasi antara Pemprov Banten dan Pemkab Serang ini menunjukkan bahwa niat baik dan memang untuk masyarakat Kabupaten Serang," ucapnya.
Terlebih, kata Desi, dirinya sebagai anggota DPRD Dapil 5 yang salah satu wilayahnya di Kecamatan Kramatwatu terdampak adanya aktivitas truk tambang.
Oleh karenanya, kata Desi, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait dan aparat kepolisian yang telah bersama-sama mengawal aspirasi masyarakat.
"Saya sebagai DPRD Kabupaten Serang yang berada di Dapil 5 salah satunya Kecamatan Kramatwatu sangat mengapresiasi sekali Pemprov Banten yang saat ini telah memberikan solusi terkait masalah truk Odol ini karena membahayakan masyarakat dan merusak jalan," katanya.
Baca juga: Dukung Prabowo Jadikan Mobil Maung Pindad sebagai Mobil Nasional, TB Hasanuddin Ungkap Keunggulannya
"Terima kasih kepada seluruh pihak dan kepolisian juga yang sudah menjaga demo kemarin sehingga kondisi nya kondusif," sambungnya.
Desi berharap, dengan adanya KepGub ini agar menjadi perhatian serius dan dapat ditegakkan serta bisa dijalankan dengan baik oleh para pengendara truk tambang.
"Harapan saya adalah dari apresiasi ini penegakan Kepgub ini semakin konsisten agar tidak ada lagi truk yang melintasi jalan di luar jam operasional dan juga semoga peraturan ini bisa dijalankan oleh pengendara truk secara disiplin," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini telah resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.
Kebikajan itu diambil pasca adanya keluhan dari masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Banten, terkait maraknya truk tambang melintas di jalan arteri.
pembatasan jam operasional
jam operasional kendaraan truk
jam operasional
KepGub Banten
Desi Ferawati
DPRD Kabupaten Serang
| Pemprov Banten Resmi Batasi Jam Operasional Truk Tambang, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya |
|
|---|
| Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang |
|
|---|
| Warga Kramatwatu Serang Turun ke Jalan Lagi: Tuntut Pemerintah Berlakukan Jam Operasional Truk Odol |
|
|---|
| Tanggul Desa Puser Bocor, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Desak Normalisasi Kali Ciujung Lama |
|
|---|
| Komisi IV DPRD Lebak Apresiasi Terbitnya Perbub Pembatasan Jam Operasional Angkutan Galian C |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.