Ahmad Muhibbin : Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang di Banten Langkah Tepat Jawab Keresahan

Kini, jam operasional truk tambang dan ODOL ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari

Editor: Wawan Perdana
Dok Pribadi Ahmad Muhibin
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad muhibbin. Ia menilai kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang yang dikeluarkan Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dampak aktivitas truk tambang di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Serang. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG-Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad muhibbin memberikan apresiasi atas langkah Gubernur Banten Andra Soni, menetapkan pembatasan jam operasional truk tambang.

Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Banten.

Dalam keputusan tersebut, seluruh kebijakan yang sebelumnya diterapkan oleh bupati dan wali kota di Provinsi Banten diintegrasikan menjadi satu kesatuan.

Kini, jam operasional truk tambang ditetapkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari.

Baca juga: Gubernur Banten Resmi Teken Kepgub Pembatasan Jam Operasional Truk Tambang

Ahmad muhibbin menilai, kebijakan tersebut sebagai langkah tepat untuk menjawab keresahan masyarakat terkait dampak aktivitas truk tambang di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Serang. 

Selama ini, tingginya intensitas kendaraan tambang pada siang hari kerap menimbulkan kemacetan, debu, kecelakaan lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kerusakan jalan.

“Kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyambut baik keputusan Gubernur. Ini bentuk kepedulian terhadap keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat."

"Sudah lama masyarakat mengeluhkan aktivitas truk tambang di siang hari, dan kini aspirasi itu akhirnya mendapat perhatian dalam bentuk keputusan yang berpihak dan berdampak baik terhadap masyarakat,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad muhibbin 

Menurutnya, kebijakan pembatasan jam operasional ini harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan agar benar-benar efektif. 

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta memastikan seluruh perusahaan tambang dan sopir truk mematuhi ketentuan tersebut.

Kami mendorong Dishub, Satpol PP, dan kepolisian melakukan pengawasan rutin. Jika ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga berkomitmen mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sekaligus mendorong solusi jangka panjang dalam pengelolaan sektor tambang agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan publik.

“Fraksi Gerindra akan terus mengawal agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, tapi tidak mengorbankan keselamatan warga dan kualitas infrastruktur daerah,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved