Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 28 Pertanyaan Soal Video Bagi-bagi Duit

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pamekasan memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah pada Senin (8/1/2024).

Editor: Abdul Rosid
Kolase Tribunnews/Capture Video
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pamekasan memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah pada Senin (8/1/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pamekasan memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah di kediaman Gus Miftah di Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (8/1/2024).

Pemeriksaan itu dilakukan Bawaslu Pamekasan terkait klarifikasi soal video bagi-bagi duit Gus Miftah beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Kompas.com, Bawaslu Kabupaten Pamekasan didampingi Bawaslu Sleman tiba di kediaman Gus Miftah.

Baca juga: Gibran Bungkam Usai Diminta Klarifikasi Bawaslu Soal Dugaan Pelanggaran Aturan CFD Jakarta

"Terkait dengan agenda Bawaslu Pamekasan ke Sleman ini kita ada dua agenda," ujar Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Suryadi di kediaman Gus Miftah.

Suryadi menyampaikan Bawaslu Pamekasan ingin mengatahui apakah Gus Miftah masuk dalam tim kampanye, baik nasional maupun daerah.

"Kita tadi sudah koordinasi dengan Bawaslu Sleman data sudah kita dapatkan, tinggal nanti kita telaah," ucapnya.

Dalam meminta klarifikasi, Bawaslu Pamekasan mengajukan 28 pertanyaan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pamekasan memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah pada Senin (8/1/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Pamekasan memeriksa Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah pada Senin (8/1/2024). (Tangkap Layar)

"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan. Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," ucapnya.

Hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan melakukan kajian. Nantinya, Bawaslu Pamekasan akan menyampaikan hasil dari kajian tersebut.

"Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, akan memanggil Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Hal itu merupakan buntut aksi Gus Miftah membagi-bagikan uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Rumah Gus Miftah, Bawaslu Pamekasan Ajukan 28 Pertanyaan soal Video Bagi-bagi Uang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved