Jangan Sampai Salah! Ini Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Bagaimana cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui? Simak pula penjelasan mengenai ketentuan membayar fidyah untuk orang tua renta.
Fidyah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.
Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Cara membayar fidyah tentu menjadi hal penting untuk diketahui bagi muslim yang memenuhi kriteria. Termasuk bagi ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Dikutip dari laman baznas.go.id, fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
| Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Ini Jadwal Awal Puasa dan Libur Lebarannya |
|
|---|
| 41.866 Balita dan 4.685 Ibu Hamil di Kota Serang, Tercatat Terima Manfaat Program MBG |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Puasa dan Idul Fitri 2026? Ini Tanggal Lengkap Versi SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Beras Oplosan di Supermarket Tangsel, Ternyata Beras Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak |
|
|---|
| Program MBG di Menes-Pandeglang Beroperasi, Sasar Ibu Hamil hingga Balita: Porsi Naik Jadi 4.000 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.