Jangan Sampai Salah! Ini Cara Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Bagaimana cara membayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui? Simak pula penjelasan mengenai ketentuan membayar fidyah untuk orang tua renta.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa.
Cara Membayar Fidyah bagi Orang Tua Renta
Berikut ulasannya dilansir Tribun-timur.com dari KonsultasiSyariah.com:
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu puasa, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
‘… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)
… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.
Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang.
Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.
Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan.
Cara memberi makan ada dua:
- Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.
- Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; sumber: www.islamqa.com)
Kriteria orang yang bisa membayar fidyah
| Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026, Ini Jadwal Awal Puasa dan Libur Lebarannya |
|
|---|
| 41.866 Balita dan 4.685 Ibu Hamil di Kota Serang, Tercatat Terima Manfaat Program MBG |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Puasa dan Idul Fitri 2026? Ini Tanggal Lengkap Versi SKB 3 Menteri dan Muhammadiyah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Beras Oplosan di Supermarket Tangsel, Ternyata Beras Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak |
|
|---|
| Program MBG di Menes-Pandeglang Beroperasi, Sasar Ibu Hamil hingga Balita: Porsi Naik Jadi 4.000 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.