Daftar 15 Perusahaan BUMN yang Terancam Ditutup Erick Thohir Tahun 2024, Dianggap Tak Menguntungkan

Sebanyak 15 perusahaan pelat merah terancam ditutup Kementerian BUMN lantaran tahun 2024 ini.

Istimewa via Tribun Jakarta
BUMN. Sebanyak 15 perusahaan pelat merah terancam ditutup Kementerian BUMN lantaran tahun 2024 ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 15 perusahaan pelat merah terancam ditutup Kementerian BUMN lantaran tahun 2024 ini.

Bukan tanpa sebab, pasalnya 15 perusahaan itu dianggap tidak mampu memperbaiki kinerja keuangannya menjadi untung.

"Kalau misalnya tidak bisa diperbaiki, tidak bisa ditransformasi, kita akan nambah penutupan lagi," Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo dikutip dari Kontan, Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bakal Bujuk Emak-emak Pilih Gemoy!

Kartika mengatakan, sejumlah BUMN yang bermasalah atau dalam kondisi 'sakit' masih dalam penanganan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PAA).

"Kita lagi kaji, kan banyak yang di PPA tuh, masih ada perusahaan lagi yang kita sedang kaji," kata dia.
Seiring dengan masih dilakukan kajian, ia menegaskan, saat ini belum ada keputusan mengenai penutupan BUMN di tahun ini.

Pihaknya masih akan memantau kinerja BUMN dalam sembilan bulan ke depan.

"Kita lagi liat sampai di sembilan bulan ini seperti apa," ujarnya.

Hingga akhir 2023, Kementerian BUMN telah menutup 7 dari 22 BUMN bermasalah yang ditangani PPA.

Ketujuh BUMN itu yakni PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Pembiyaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Sementara itu, saat ini ada 15 BUMN yang sedang dalam penanganan PPA, berikut daftarnya:

  1. PT Amarta Karya (Persero)
  2. PT Barata Indonesia (Persero)
  3. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  4. PT Djakarta Lloyd (Persero)
  5. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  6. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  7. PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
  8. PT Indah Karya (Persero)
  9. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  10. PT Semen Kupang (Persero)
  11. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  12. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)
  13. PT Primissima (Persero)
  14. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  15. PT PANN Pembiayaan Maritim (anak usaha PT PANN)

Baca juga: Sederet Kendaraan Mewah Pasutri di Banten Hasil Bobol Dana Bank BUMN Rp 5,1 Miliar

Diketahui, Kementerian BUMN berencana menciutkan jumlah BUMN menjadi di bawah 40 perusahaan.

Jumlah BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN ada 45 perusahaan, menyusut dari awalnya sebanyak 118 perusahaan.

Hal ini berkurang seiring dilakukannya holdingisasi, merger, hingga penutupan perusahaan pelat merah yang bermasalah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 15 Perusahaan Pelat Merah 'Sakit', Kementerian BUMN Bakal Tutup yang Tak Mampu Bertransformasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved