Diduga Langgar Perda, Sejumlah Pengelola THM di Kota Cilegon Dipanggil Satpol PP

Satpol PP Kota Cilegon baru saja memanggil sejumlah pengelola cafe resto atau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Satpol PP
Satpol PP Kota Cilegon baru saja memanggil sejumlah pengelola cafe resto atau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon, Rabu (10/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon baru saja memanggil sejumlah pengelola cafe resto atau Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Cilegon, Rabu (10/1/2024).

Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Mafruh menyebut dari pengawasan anggotanya di lapangan, serta aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda nomor 5 tahun 2001.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kota Cilegon Masih Kekurangan 889 Linmas untuk Jaga TPS

"Salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan, yang melebihi waktu sebagaimana di atur dalam Perda tersebut," ujarnya saat di Aula Satpol PP Cilegon, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Mafruh, dalam Perda nomor 5 tahun 2021 sudah jelas diatur mengenai jam operasi maksimal hanya sampai pukul 00.00 WIB.

Namun dalam pelaksanaanya, ada sejumlah pengelola THM yang diduga melanggar peraturan tersebut.

"Makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama," ungkapnya.

Mafruh menyebut, dalam pertemuannya bersama para pengelola THM di Cilegon.

Selain memberikan himbauan, pihaknya juga telah meminta para pengelola THM untuk membuat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh para pemilik cafe atau THM.

Dalam pernyataan itu, para pengelola THM menulis dengan jelas agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan.

Serta menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya serta pelarangan peredaran minuman keras.

"Apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati, maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM," jelasnya.

Tentunya, kata dia, penindakan tersebut akan tetap dilakukan secara humanis.

Baca juga: Satpol PP Tangerang Selatan Ancam Polisikan Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji

Mafruh berharap dengan adanya pertemuan itu, pengelola THM di Kota Cilegon dapat mematuhi Perda yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius, intinya kami menegakkan Perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan," tukasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved