Mie Gacoan di Pandeglang Terancam Ditutup, Usai Satpol-PP Layangkan SP-2 : Begini Duduk Perkaranya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, melayangkan surat peringatan (SP) 2 kepada toko Gerai Mie Gacoan di Pandeglang.
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, melayangkan surat peringatan (SP) 2 kepada toko Gerai Mie Gacoan di Pandeglang.
Pasalnya, teguran itu diberikan lantaran pihak manajemen belum melengkapi izin operasional, serta tidak menindak lanjuti SP-I yang sebelumnya dilayangkan Satpol-PP Pandeglang.
Diketahui, Mie Gacoan di Pandeglang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
"SP-1 yang kami berikan Minggu kemarin hingga kini, belum ada tindak lanjut atau itikad baik dari Mie Gacoan. Makanya berikan SP-2 supaya ada itikad baik mengurus izinnya," ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan pada Satpol-PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Ramai Soal Penerima Bansos Terindikasi Judol, Begini Pengakuan Dinsos Pandeglang
Berlyan mengatakan, Satpol-PP memberi target berbeda di setiap tahapan teguran.
Dari SP-1 hingga SP-2 diberikan waktu 3 hari, SP-2 hingga SP-3 hanya 2 hari, dan SP-3 memiliki masa 1 hari sebelum ada tindakan tegas yang diambil.
"Kalau sampai batas waktu tidak ada tindak lanjut, langkah tegas yang mungkin kami ambil adalah penutupan sementara," ujarnya.
"Tapi tentu akan kami koordinasikan dulu dengan pihak terkait, termasuk dinas yang mengeluarkan perizinan," sambungnya.
Terkait respons manajemen Mie Gacoan, Berlyan menyebut pihak gerai sempat menyampaikan bahwa proses perizinan ditangani langsung oleh pusat, bukan oleh manajemen lokal.
Baca juga: Membanggakan! Anak Eks Menlu Retno Marsudi dan Eks Menkeu Sri Mulyani Lulus Dokter Spesialis UI
"Kemarin bilang sedang berusaha mengurus, tapi katanya itu ranah pusat, jadi manajer di sini tidak tahu sejauh mana prosesnya. Itu info yang kami dapat setelah menyerahkan SP-2," jelasnya.
Berlyan mengaku, Satpol-PP hanya bertindak sebagai eksekutor, sementara penerbitan perizinan ada di dinas teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas PTSP, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Kalau nanti sampai penutupan sementara, tentu Satpol-PP tidak turun sendiri. Kami akan didampingi dinas terkait karena kami hanya tim eksekutor," ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis TribunBanten.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak gerai Mie Gacoan soal SP-2 tersebut.
Ramai Soal Penerima Bansos Terindikasi Judol, Begini Pengakuan Dinsos Pandeglang |
![]() |
---|
Ke Tanjung Lesung Bisa Ngapain Saja? Ini Ragam Aktivitas yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Kejati Banten Kumpulkan Data-data Terkait Polemik Program P3-TGAI di Pandeglang |
![]() |
---|
Pembunuhan Satu Keluarga di Menes Pandeglang, Polisi Ungkap Dugaan Motif Utang Rp11 Juta ke JNT |
![]() |
---|
Polres Tunggu Hasil Digital Forensik dari Polda Soal Kasus Suami Bunuh Istri dan Anak di Menes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.