Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Kota Cilegon Masih Kekurangan 889 Linmas untuk Jaga TPS

Satpol PP Kota Cilegon kekurangan ratusan tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Satpol PP Kota Cilegon
Personel Satpol PP Kota Cilegon saat apel. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kekurangan ratusan tenaga Perlindungan Masyarakat (Linmas), untuk pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian menyebut saat ini di Kota Cilegon tercatat baru ada 1.617 Linmas.

Baca juga: Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Banten: Kerja Sehari Gaji Jutaan Rupiah

Sementara yang akan bertugas untuk menjaga Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 2.506 Linmas.

"Iya, kita kekurangan 889 orang, yang dibutuhkan kan 2.506 orang, sementara di Cilegon ada 1.617 orang, artinya kurang 889 orang," ujarnya saat dihubungi via whatsApp, Sabtu (6/1/2024).

Sebetulnya, kata dia, berdasarkan Permendagri 26 tahun 2020 dan PP 17 kebijakan tersebut diserahkan kepada kasi trantib di masing-masing kecamatan untuk memenuhi kebutuhan itu.

Di mana dalam Permendagri 26 tahun 2020 tentang trantibum itu dijelaskan terkait aturan mengenai persyaratan-persyaratan untuk menjadi Linmas.

Di antaranya yaitu seorang Linmas harus sehat jasmani dan rohani.

"Dalam Permendagri itu, ada salah satu klausul di pasal tersebut disebutkan bahwa jika Linmas itu sudah umurnya 60 itu sudah harus diberhentikan dan bisa diperpanjang setiap tahun sampai dengan umur 65 tahun," katanya.

Artinya, kata dia, harusnya sudah clear bahwa Linmas yang usianya sudah 65 tahun sudah tidak bisa menjadi Linmas lagi.

Apalagi regulasi ini, lanjut Faruq, berasal dari pusat yang tertuang dalam Permendagri 26 tahun 2020.

"Ini juga harus kita laksanakan, mudah-mudahan bisa dilaksanakan karena ini lagi dibuat Perwalnya," ungkapnya.

Baca juga: KPU Tangsel Sebut Total Ada 14.170 Surat Suara DPRD Provinsi Banten yang Rusak

Diakui Faruk, pada akhir Desember 2023 lalu, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kasi trantibum.

Baik itu kasi trantibum tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan.

Rakor tersebut digelar untuk membahas bagaimana bisa memenuhi kebutuhan dari kekurangan tersebut. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved