Mulai 2024, Uji KIR di Cilegon Tak Dipungut Retribusi
Dinas Perhubungan Kota Cilegon tak memungut retribusi uji KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Perhubungan Kota Cilegon tak memungut retribusi uji KIR atau pengujian kelayakan kendaraan bermotor.
Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapuskan penarikan retribusi uji KIR terhadap kendaraan bermotor.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kota Cilegon, Heri Suheri.
Baca juga: Sosok dan Daftar Harta Iti Jayabaya Mantan Bupati Lebak, Mungkinkah Jadi Gubernur Banten di 2024
"Ada beberapa retribusi yang tidak boleh dilakukan oleh daerah, dalam undang-undang tersebut di antaranya pemungutan retribusi pengujian kelayakan kendaraan bermotor," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (10/1/2024).
Kebijakan itu tertuang pada regulasi undang-undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.
Adanya regulasi itu, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, pihaknya sudah tidak memungut biaya retribusi uji KIR.
Padahal dari pungutan retribusi uji KIR, Dishub Cilegon mampu memberikan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 900 juta pada tahun 2023.
Sehingga dengan adanya kebijakan itu, Pemkot Cilegon kehilangan PAD di tahun 2024 dari retribusi uji KIR.
Kata Heri, meskipun tahun 2024 ini sudah tidak lagi memungut retribusi, pihaknya tetap melayani uji KIR seperti biasanya.
"Walaupun sudah tidak ada retribusi kewajiban membayar dari para wajib uji, pelayanan tetap berjalan," jelasnya.
Bahkan kata Heri, pihaknya telah menekankan kepada para staf yang bertugas dibidang pengujian kendaraan untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat seperti biasa.
"Saya berharap pengujian kendaraan bermotor itu bukan menjadi suatu kewajiban, tapi menjadikan ini sebagai suatu kebutuhan," katanya.
Baca juga: Terungkap! Ini Motif Warga Banten Maling lalu Bacok Istri Anggota Brimob Polda Sumbar
Karena dengan dilakukannya pengujian kendaraan, kata dia, supaya bisa dilihat layak atau tidak layaknya kendaraan yang digunakan.
Heri menyebut, ada beberapa jenis kendaraan yang masuk kategori wajib melakukan uji KIR.
Rujakan Tjimande TTKKDH Raih Rekor MURI, Andra Soni Usul Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
PPP Banten Kompak Dukung Agus Suparmanto jadi Ketua Umum di Muktamar ke-10, Saran Ulama Jadi Rujukan |
![]() |
---|
Muktamar X PPP : Deklarasi DPW PPP Banten Dinilai Tak Representatif, Sebagian DPC Dukung Mardiono |
![]() |
---|
Daftar 4 Universitas Negeri Favorit di Serang Banten |
![]() |
---|
Cuaca Mendung Terus? Pemandian Air Panas Alami di Pandeglang Banten Ini Cocok Buat Destinasi Kamu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.