Gajian Sebentar Lagi, Cek Daftar Lengkap UMK 2024 di 8 Kota/Kabupaten Banten, Tertinggi Rp4,8 Juta
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 berlaku mulai 1 Januari 2024 di delapan Kabupaten/Kota di Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, berlaku mulai 1 Januari 2024 di delapan Kabupaten/Kota di Banten.
Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten 2024 telah ditandatangani Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca juga: Wilmar Group Buka Loker 2024 Penempatan Serang Banten, Syaratnya Lulusan D3-S1, Berikut Link Daftar
Berikut rincian kenaikan UMK se Banten tahun 2024:
1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

Baca juga: Biaya Hidup di Tangerang Hampir Rp 11 Juta, UMK 2024 Cuma Rp 4,7 Juta
5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01
7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46
8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap UMK Banten 2024, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah"
Cuaca Besok, Jumat 29 Agustus 2025: Cek Hujan di Pandeglang, Serang, Lebak dan Cilegon |
![]() |
---|
INFO Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Banten 2025, Biaya Mutasi Gratis |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Remaja yang Sempat Dilaporkan Hilang di Tangsel Ditemukan, Kasus Berakhir lewat Mediasi Kekeluargaan |
![]() |
---|
Ribuan Buruh Geruduk KP3B Serang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.