Biadab! Seorang Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SMP, Ini Modusnya

Seorang pria berinisial S (53) berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Pria di Tangerang diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur kini ditangkap Polisi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial S (53), karena diduga telah melakukan kekerasan seksual pemerkosaan, kepada anak di bawah umur.

Korban merupakan pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal itu disungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Baca juga: Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi Usai Gagahi Siswi SMP Sebanyak 15 Kali

"Pelaku melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan korban juga merupakan anak tiri dari tersangka," Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (12/1/2023)

Lebih lanjut Arief menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023) pukul 22.00 WIB di kawasan Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan modus korban diikuti atau ketempelan mahluk halus atau mahluk gaib.

Ibu korban yang juga merupakan istri dari S, mempercayai hal tersebut sehingga meminta kepada suaminya agar segera mengobati korban.

Guna memuluskan niatnya, S meminta ibu korban terlebih dahulu keluar untuk menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan.

"Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh pelaku dan langsung menjalani aksinya memperkosa korban," kata dia.

"Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun," sambungnya.

Kendati demikian, ibu korban akhirnya mengetahui peristiwa kelam yang dialami oleh putrinya tersebut.

Baca juga: Bejat! Penjual Nasi Goreng di Serang Rudapaksa Kakak dan Adik, Begini Kronologinya

Selanjutnya, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus.

"Akibat perbuatannya tersebut, S ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ucapnya.

"Tersangka terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," jelas Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Modus Pengobatan, Pria di Tangerang Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved