Pemuda di Tangerang Diringkus Polisi Usai Gagahi Siswi SMP Sebanyak 15 Kali
Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial SN (20) atas dugaan kasus kekerasan seksual.
TRIBUNBANTEN.COM - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial SN (20), atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Melansir TribunTangerang.com, SN dibekuk aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, (28/12/2023) lalu.
Baca juga: Kronologi Pedagang Bakso Setubuhi Paksa Rekan Bisnis, Awalnya Main Game Bareng, Kini Korban Trauma
SN yang merupakan warga Kecamatan Balaraja, ditangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke polisi.
Pasalnya, SN dan korban yang diketahui telah memiliki hubungan sejak bulan Agustus 2023 lalu, merayu korban agar mau diajak berhubungan badan.
"Korban dari aksi SN adalah gadis di bawah umur yang baru duduk di kursi kelas 3 SMP," kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Sabtu (13/1/2023).
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SN sudah 15 kali melakukan pemerkosaan terhadap korban," lanjutnya.
"Dalam kasus ini tidak ada istilah 'suka sama suka', sebab korban merupakan anak yang masih di bawah umur," sambungnya.
Mengetahui peristiwa yang dialami putrinya tersebut, ayah korban akhirnya kemudian melapor ke Polresta Tangerang.
Baca juga: Bejat! Penjual Nasi Goreng di Serang Rudapaksa Kakak dan Adik, Begini Kronologinya
Usai mendapatkan laporan, Unit V PPA Satreskrim Polresta Tangerang melakukan tindak lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SN ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
"Tersangka SN terancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," terang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tangkap Remaja yang Setubuhi Bocah SMP Sebanyak 15 Kali di Tangerang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.