Inul Daratista Teriak Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen: Ngajak Modyar Tah!

Dalam aturan tersebut, disebutkan PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap

Istimewa via Grid.id
Inul Daratista 

Dia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan kenaikan pajak itu karena khawatir akan berbuntut pada pengurangan karyawan.

Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Wilayah Banten Akan Dilarang Isi BBM di SPBU, Perhatikan Informasi Ini!

"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.

Dia juga ingin duduk bersama dengan Sandiaga Uno mewakili Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) membahas kebijakan ini.

"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.

Sandiaga Uno, melalui akun Instagram Sandiuno, mengatakan siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulisnya.

Sumber: Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved